Jumat, 18 September 2015

INFO BIMTEK

Penyusunan APBD TA 2016 di daerah harus disinkronkan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini pemerintah membuat Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2016 yang menetapkan tema Mempercepat Pembangunan Infrastruktur Untuk Memperkuat Pondasi Pembangunan Yang Berkualitas”.

Konsekuensi diterbitkannya Permendagri 64/2013 adalah kewajiban Pemda untuk membuat Peraturan kepala daerah yang mengatur kebijakan akuntansi pemerintah daerah. Penetapan Perkada paling lambat tanggal 31 Mei 2014 dan harus dipedomani dengan baik oleh fungsi-fungsi akuntansi, khususnya di SKPKD maupun di SKPD. Selain itu, perkada tersebut juga dipedomani oleh pihak-pihak lain seperti perencana dan tim anggaran pemerintah daerah. Tak terkecuali Inspektorat yang melaksanakan fungsi pengawasan wajib untuk mengetahui dalam rangka melakukan tugas reviu atas Laporan Keuangan Pemda.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No : PMK-162/PMK.05/2013 dan Perdirjen Perbendaharaan No : PER-03/PB/2014, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Pengeluaran dibuat sebagai wujud dari pertanggungjawaban bendahara atas uang yang dikelolanya. LPJ dibuat oleh bendahara setiap bulan dan disampaikan paling lambat tanggal  10 bulan berikutnya  

Dalam pasal 33 ayat 3 PP No. 8 / 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (PKKIP) diatur bahwa Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan reviu atas laporan keuangan dan kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu, proses reviu menjadi krusial untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan amanah peraturan perundangan dan dalam rangka mewujudkan tata kelola yang lebih baik   

Pemerintah telah membuka suatu peluang bagi institusi pelayanan publik untuk dikelola secara lebih profesional dalam rangka meningkatkan kinerja dan mutu layanan kepada masyarakat, melalui penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) sesuai amanat UU No. 1/2004 tentang Perbendahaharaan Negara, PP No. 23/2005 tentang PPK-BLU dan Permendagri No. 61/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD. Selain itu, melalui Surat Edaran (SE) No 440/8130/SJ tertanggal 13 November 2013 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia, Mendagri mengharapkan agar RSUD dan Puskesmas-Puskesmas dapat segera menerapkan PPK-BLUD.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif tentang Tindak Pidana Korupsi serta Pertanggungjawaban Keuangan daerah maka Media Riset, Pendidikan dan Pelatihan MTC Indonesia akan melaksanakan Bimtek tentang   

LAKIP maupun RENSTRA merupakan media akuntabilitas yang dapat digunakan sebagai komunikasi pertanggung jawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah daerah yang juga merupakan pedoman yang diharapkan dapat mendorong tumbuhnya instansi pemerintah yang efisien, efektif, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannnya.

RENSTRA merupakan media akuntabilitas yang dapat digunakan sebagai komunikasi pertanggung jawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah daerah yang juga merupakan pedoman yang diharapkan dapat mendorong tumbuhnya instansi pemerintah yang efisien, efektif, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannnya.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa bendahara keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memiliki peranan yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan daerah, terutama dalam mendukung mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Untuk itu diperlukan kompetensi yang memadai, baik dalam hal mekanisme pembayaran maupun pembukuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas dan tanggung jawab bendahara keuangan sangat mempengaruhi  tata kelola keuangan pemerintah daerah.  

INFO BIMTEK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar