Konsekuensi diterbitkannya Permendagri 64/2013 adalah kewajiban Pemda
untuk membuat Peraturan kepala daerah yang mengatur kebijakan akuntansi
pemerintah daerah. Penetapan Perkada paling lambat tanggal 31 Mei 2014 dan
harus dipedomani dengan baik oleh fungsi-fungsi akuntansi, khususnya di SKPKD
maupun di SKPD. Selain itu, perkada tersebut juga dipedomani oleh pihak-pihak
lain seperti perencana dan tim anggaran pemerintah daerah. Tak terkecuali
Inspektorat yang melaksanakan fungsi pengawasan wajib untuk mengetahui dalam
rangka melakukan tugas reviu atas Laporan Keuangan Pemda.
Sesuai Peraturan
Menteri Keuangan No : PMK-162/PMK.05/2013 dan Perdirjen Perbendaharaan No : PER-03/PB/2014, Laporan
Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Pengeluaran dibuat sebagai wujud dari
pertanggungjawaban bendahara atas uang yang dikelolanya. LPJ dibuat oleh
bendahara setiap bulan dan disampaikan paling lambat tanggal 10
bulan berikutnya
Dalam pasal 33
ayat 3 PP No. 8 / 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(PKKIP) diatur bahwa Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan reviu atas
laporan keuangan dan kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang
disajikan sebelum disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu, proses reviu menjadi krusial untuk
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan amanah peraturan
perundangan dan dalam rangka mewujudkan tata kelola yang lebih baik
Pemerintah
telah membuka suatu peluang bagi institusi pelayanan publik untuk dikelola
secara lebih profesional dalam rangka meningkatkan kinerja dan mutu layanan
kepada masyarakat, melalui penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (PPK-BLU) sesuai amanat UU No. 1/2004 tentang Perbendahaharaan Negara, PP
No. 23/2005 tentang PPK-BLU dan Permendagri No. 61/2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan BLUD. Selain itu, melalui Surat Edaran (SE) No 440/8130/SJ
tertanggal 13 November 2013 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota
se Indonesia, Mendagri mengharapkan agar RSUD dan Puskesmas-Puskesmas dapat
segera menerapkan PPK-BLUD.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif tentang Tindak Pidana Korupsi serta Pertanggungjawaban Keuangan daerah maka Media
Riset, Pendidikan dan Pelatihan MTC
Indonesia akan melaksanakan Bimtek tentang
LAKIP maupun
RENSTRA merupakan media akuntabilitas yang dapat digunakan sebagai komunikasi
pertanggung jawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah daerah yang juga
merupakan pedoman yang diharapkan dapat mendorong tumbuhnya instansi pemerintah
yang efisien, efektif, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan
lingkungannnya.
RENSTRA merupakan media akuntabilitas yang dapat
digunakan sebagai komunikasi pertanggung jawaban dan peningkatan kinerja
instansi pemerintah daerah yang juga merupakan pedoman yang diharapkan dapat
mendorong tumbuhnya instansi pemerintah yang efisien, efektif, dan responsif
terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannnya.
Bimtek Keuangan Penyusunan Renstra (Rencana Strategis) Dan
SistemStrategi Perencanaan, Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Bendahara
InstansiPemerintah Daerah
Sebagaimana diketahui bersama bahwa bendahara
keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memiliki peranan yang sangat
penting dalam pengelolaan keuangan daerah, terutama dalam mendukung mewujudkan
pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Untuk itu diperlukan kompetensi yang
memadai, baik dalam hal mekanisme pembayaran maupun pembukuan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas
dan tanggung jawab bendahara keuangan sangat mempengaruhi tata kelola
keuangan pemerintah daerah.
INFO BIMTEK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar